PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Perdagangan menggelar razia penyakit masyarakat (pekat). Razia ini dalam rangka menjelang bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.
Razia ini digelar pada Kamis (17/3/2022) di di tiga titik lokasi di Kota Padang, Sumatera Barat. Hasilnya, ratusan liter minuman keras jenis tuak diamankan.
Kabid Tibum Tranmas, Edrian Edwar, mengatakan petugas telah mengamankan ratusan liter minuman beralkohol jenis tuak, di tiga titik lokasi yang berbeda.
“Kita tidak ingin nantinya Tibumtranmas terganggu pada bulan suci Ramadan nanti, maka tempat-tempat yang sudah meresahkan warga sekitar, kita coba awasi dan kita dapati ratusan liter tuak di dapur, yang dimasukkan ke dalam jerigen dan ember,” kata Edrian Edwar, Jumat (18/3/2022).
Sementara itu, Kabid P3D, Bambang Suprianto mengatakan, pemilik diduga telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pelarangan minuman beralkohol, yang tertuang dalam Pasal 30, tentang larangan menjual minuman beralkohol yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya.
“Sesuai arahan pimpinan, tempat-tempat yang diduga akan menimbulkan terganggunya Tibumtranmas selama Ramadhan nanti, maka perlu dilakukan pengawasan,” katanya.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim menegaskan kepada masyarakat Kota Padang, agar ikut bersama-sama menjaga Trantibum, di Kota Padang selama bulan suci Ramadan.
“Kita berharap, selama bulan Ramadhan nanti, warung-warung tuak dan kafe karaoke yang ada di Kota Padang, tidak lagi melakukan aktivitasnya, demi menjaga Trantibum di Kota Padang selama Bulan Suci Ramadan,” katanya. (rdr)