PADANG, RADARSUMBAR.COM – Selama bulan Ramadan 1443 H, seluruh tempat hiburan malam di Kota Padang harus tutup.
Penutupan tempat hiburan malam ini untuk memberikan kenyamanan dan ketentraman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah selama puasa.
“Ya, seperti tahun-tahun sebelumnya semua tempat hiburan malam harus tutup. Nanti akan ada surat edarannya,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim dilansir dari Infopublik, Sabtu (19/3/2022).
Oleh karena itu, Mursalim meminta kepada pemilik tempat hiburan malam dan sejenisnya agar tidak menjalankan usahanya selama Ramadan.
Ia menambahkan, Satpol PP akan intens melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan yang dapat menganggu ketertiban dan ketentraman umum.