“Korban baru menyadari uang dan telepon genggamnya hilang setelah melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya,” terang Zulfikar.
Lalu tambah Zulfikar, pada tanggal 20 Maret 2022 pelaku kembali melakukan pencurian dan berhasil menggasak 1 unit motor Honda Beat milik Inda Sholihat di Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aur.
“Kami telah mengamankan pelaku di Polsek Lembah Melintang untuk proses penyidikan lebih lanjut, dalam perkara ini kami selaku penyidik menerapkan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (*/rdr)
Laman 2 dari 2 Laman