Namun sejak 3 Januari 2022, katanya, nonperizinan tersebut dikelola DPMPTSP Kota Padang.
Hal itu, papar dia, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non-Perizinan ke DPMPTSP Kota Padang.
“Kami berharap melalui upaya ini tentunya akan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus perizinan. Ini merupakan upaya bagi kami dalam memberikan pelayanan prima, cepat, dan gratis kepada masyarakat,” ujarnya
Sementara itu, Fungsional Analis Kebijakan Publik Ahli Madya Bidang IT Pemkot Padang Syuhadi menambahkan aplikasi ini diluncurkan melihat tingginya animo masyarakat dalam mengurus perizinan.
Terhitung sampai 17 Maret 2022 , DPMPTSP Kota Padang telah menerbitkan surat izin penelitian sebanyak 476 dokumen.
“Semoga dengan aplikasi Sinopen ini dapat memudahkan mahasiswa maupun ormas yang ingin mengurus surat perizinan. Kami dari DPMPTSP akan terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” katanya. (rdr/ant)