PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Non-Perizinan (Sinopen) untuk mempermudah warga yang hendak mengurus berbagai izin sehingga tidak perlu harus datang ke kantor.
“Dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan gratis kepada masyarakat dalam mengurus perizinan dan nonperizinan kami meluncurkan aplikasi ini,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Corri Saidan di Padang, Senin (21/3/2022).
Ia menjelaskan aplikasi Sinopen merupakan aplikasi nonperizinan berbasis web yang dapat diakses masyarakat secara online melalui link http://nonperizinan.web.dpmptsp.padang.go.id.
“Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengurus surat keterangan izin penelitian bagi mahasiswa dan perpanjangan izin organisasi masyarakat (Ormas),” kata dia.
“Bagi mahasiswa atau ormas yang ingin mengurus surat izin tidak perlu lagi datang ke Kantor DPMPTSP, namun cukup dari rumah melalui komputer atau gadget masing-masing,” lanjutnya.
Corri menjelaskan sebelumnya surat keterangan izin penelitian dan surat izin perpanjangan ormas diproses di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).