JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencatat ada 490 pelanggaran terjadi di Danau Singkarak yang merupakan salah satu danau prioritas nasional yang harus diselamatkan.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis di Padang, Selasa (22/3/2022) mengatakan terdapat 368 pelanggaran di Kabupaten Tanahdatar dan 122 pelanggaran di Kabupaten Solok.
Danau Singkarak sendiri terletak di dua kabupaten yakni Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanahdatar, pelanggaran itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Bentuk pelanggarannya mulai dari mengubah bentuk bibir danau hingga melakukan reklamasi atau menimbun perairan danau dan kemudian mendirikan bangunan di atasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan dari data dan laporan pemda setempat, KPK dan Kementerian ATR/BPN memberikan empat rekomendasi ke berbagai pihak sebagai solusi penyelamatan Danau Singkarak.
Pertama menghentikan pembangunan tak berizin prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak.
Kedua menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengenaan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 194 PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang.
Ketiga memastikan para pelaku pelanggaran melakukan pemulihan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum dan keempat melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki izin di badan maupun sempadan danau.