PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang anggaran 2018-2022 terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Dana hibah itu disinyalir untuk kegiatan tim sepakbola PSP (Persatuan Sepakbola Padang). Tiga orang telah ditetapkan tersangka, diantaranya Agus Suardi yang kala itu menjabat Ketua Umum KONI Padang periode 2015-2019 sekaligus Bendahara Umum PSP.
Agus Suardi juga mantan Ketua Umum KONI Sumbar. Kemudian tersangka lainnya adalah Nazar dan Davidson. Diketahui keduanya juga merupakan mantan pengurus KONI Padang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Roni Saputra belum bisa memberikan keterangan terkait ada nama wali kota dalam kasus ini.
Pihaknya masih menggali keterangan lebih lanjut. “Belum bisa memberikan keterangan secara pasti. Biarkan tim penyidik mengolah untuk menggali lebih dalam,” kata Roni.
Roni mengungkapkan pihaknya bisa saja akan memanggil nama wali kota yang dimaksud untuk diperiksa. Namun, untuk saat ini belum mengarah ke sana.
“Kalau untuk kemungkinan dipanggil tentu bisa saja. Tapi, belum bisa untuk arah ke sana,” tuturnya kepada wartawan, Senin siang.
Dia mengatakan, pemeriksaan Agus Suardi sebagai saksi saat ini merupakan perkara untuk perkara Nazar dan Davidson. “Hasil pemeriksaan Agus Suardi dan lainya nanti kita sampai, kita masih mengolahnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Selasa (22/3/2022), Agus Suardi kemudian dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Padang untuk diperiksa sebagai saksi. Dia didampingi penasehat hukumnya, Putri Desi Rizky.
Putri membeberkan alur kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. Ia mengungkapkan, pertama PSP membuat proposal yang kemudian disetujui dan dananya dititipkan di KONI Padang.
“Ketua KONI Padang adalah Agus Suardi, di PSP sebagai bendahara. Ketua PSP pada saat itu, pasti tahu sendiri. Kita tidak mau menunjuk dengan secara nama,” kata Putri di Kejari Padang, Selasa (22/3/2022).
Ia menyebutkan di dalam proposal terdapat nama Wali Kota Padang yang juga merupakan Ketua PSP. Putri enggan menyebut nama wali kota tersebut.
“Cari tahu sendiri Ketua PSP pada saat itu siapa. Dana di proposal Rp500 juta. Ini kesalahan administrasi,” jelasnya.
Dari penelusuran, tahun 2018 itu yang menjabat Wali Kota Padang dan Ketum PSP adalah Mahyeldi. Menurut Putri, kliennya mengeluarkan dana sesuai perintah.
“Sebagai bendahara tentunya tidak bisa mengeluarkan uang begitu saja. Semua tentu ada perintah oleh ketua (PSP), diperuntukkan untuk kegiatan PSP. Ketua PSP tahun 2017-2018,” ujarnya.
Sementara itu, Mahyeldi Ansharullah yang saat ini menjadi Gubernur Sumbar belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut hingga berita ini diturunkan terkait pernyataan dari Agus Suardi tersebut.
Hormati Proses Hukum
Kepala Dinas Kominfo dan Statistika (Kominfotik) Sumbar, Jasman Rizal, menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Sebaiknya kita menghormati proses hukum. Kita dengarkan pernyataan yang bersangkutan kan tidak ada sebut nama siapa pun. Saya heran juga, kok tiba-tiba ada penyebutan nama. Baiknya jangan dulu sebut-sebut nama,” kata Jasman. (rdr)