PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang anggaran 2018-2022 terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Dana hibah itu disinyalir untuk kegiatan tim sepakbola PSP (Persatuan Sepakbola Padang). Tiga orang telah ditetapkan tersangka, diantaranya Agus Suardi yang kala itu menjabat Ketua Umum KONI Padang periode 2015-2019 sekaligus Bendahara Umum PSP.
Agus Suardi juga mantan Ketua Umum KONI Sumbar. Kemudian tersangka lainnya adalah Nazar dan Davidson. Diketahui keduanya juga merupakan mantan pengurus KONI Padang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Roni Saputra belum bisa memberikan keterangan terkait ada nama wali kota dalam kasus ini.
Pihaknya masih menggali keterangan lebih lanjut. “Belum bisa memberikan keterangan secara pasti. Biarkan tim penyidik mengolah untuk menggali lebih dalam,” kata Roni.
Roni mengungkapkan pihaknya bisa saja akan memanggil nama wali kota yang dimaksud untuk diperiksa. Namun, untuk saat ini belum mengarah ke sana.
“Kalau untuk kemungkinan dipanggil tentu bisa saja. Tapi, belum bisa untuk arah ke sana,” tuturnya kepada wartawan, Senin siang.
Dia mengatakan, pemeriksaan Agus Suardi sebagai saksi saat ini merupakan perkara untuk perkara Nazar dan Davidson. “Hasil pemeriksaan Agus Suardi dan lainya nanti kita sampai, kita masih mengolahnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Selasa (22/3/2022), Agus Suardi kemudian dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Padang untuk diperiksa sebagai saksi. Dia didampingi penasehat hukumnya, Putri Desi Rizky.
Putri membeberkan alur kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. Ia mengungkapkan, pertama PSP membuat proposal yang kemudian disetujui dan dananya dititipkan di KONI Padang.