Bambang menerangkan bahwa Kafe Situ Party ini kembali melakukan pelanggaran Perda AKB, serta pelanggaran ketertiban umum. Sehingga PPNS harus melakukan penyitaan alat sound system dari kafe tersebut.
Sementara itu, Kasat Pol PP Padang, Mursalim, mengatakan pihaknya mengupayakan pembinaan secara bertahap, namun masih ditemukan pelanggaran.
“Maka dari itu kita harus ambil langkah tegas, dengan melakukan penyitaan tersebut. Kita akan berikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) untuk diajukan ke pengadilan,” kata Mursalim. (*/rdr)
Laman 2 dari 2 Laman