PADANG, RADARSUMBAR.COM – Meski telah diproses bahkan sampai pada penutupan sementara, Kafe Situ Party yang beralamat di Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang kembali melakukan pelanggaran.
Berdasarkan laporan dan sejumlah pengaduan masyarakat, serta pantauan petugas di lapangan, kafe ini kembali melanggar Perda Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Kejadiannya pada Minggu malam (21/3/2022). Petugas lalu melakukan penyitaan sejumlah alat sound system dari kafe tersebut,” kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Padang, Bambang Suprianto, Selasa (22/3/2022) dilansir infopublik.id.
Komentar