Diberi Minum hingga Tak Sadarkan Diri, Murid SD lalu Dirudapaksa Petani di Solok

Ilustrasi pencabulan. (net)

AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Polres Solok Arosuka menangkap seorang petani di Jorong Koto Tuo, Nagari Tanjung Bingkun, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka, Iptu Rifky Yudha Ersanda mengatakan, pelaku berinisial WS (19) ditangkap di tempat pengisian air minum di Jorong Koto Tuo, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, pada Rabu (23/3/2022).

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan LP/B/39/III/2022/SPKT/Polres Solok/Polda Sumbar, tanggal 1 Maret 2022. Pelaku dilaporkan telah melakukan pencabulan pada 26 Februari 2022 lalu di Jorong Koto Tuo, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Sebelum kejadian, korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut, dijemput oleh pelaku. Pelaku membawa korban ke rumahnya di Jorong Kilo Tujuah, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Di rumah tersebut kata Rifky, pelaku kemudian memberi korban minum air mineral. Beberapa menit usai menenggak air tersebut, korban merasa pusing dan tak sadarkan diri.

Saat itulah, pelaku kemudian menyetubuhi korban. Tindakan tak senonoh itu kembali diulangi korban keesokan harinya. Kemudian pelaku meninggal korban seorang diri di rumah tersebut.

Korban kemudian meminta temannya menjemput dia di rumah pelaku. Korban lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Polisi lalu menangkap pelaku tengah berada di salah satu tempat pengisian air minum di Jorong Koto Tuo Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) jo Pasal 76 D Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terangnya. (rdr)

Exit mobile version