Mursalim berharap, semua pemilik usaha yang telah diberikan surat undangan tersebut, bisa hadir untuk mengikutinya di ruangan Abu Bakar Jaar, Balai Kota Air Pacah Kota Padang.
“Kita berharap semua yang kita undang, bisa hadir untuk mengetahui aturan-aturan yang berlaku selama bulan suci ramadhan di Kota Padang,” harap Mursalim dilansir dari Infopublik.id.
Lebih lanjut, Mursalim mengatakan, potensi pelanggaran dan gangguan ketentraman serta ketertiban umum seperti tempat hiburan malam, kafe karaoke, Spa dan panti pijat serta praktik asusila lainnya juga menjadi sasaran pengawasan dan penindakan oleh Satpol PP nantinya selama bulan Ramadhan.
“Satpol PP akan terus intens melakukan pengawasan, kita butuh kerjasama semua pihak, termasuk pengusaha itu sendiri, untuk menjaga Trantibum selama bulan suci Ramadhan di Kota Padang,” kata dia. (rdr)