PADANG, RADARSUMBAR.COM – Upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dalam menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) selama bulan suci Ramadhan terus dilakukan.
Pada Selasa (22/3/2022), petugas Satpol PP Kota Padang memberikan surat undangan sosialiasi kepada seluruh pemilik usaha tempat hiburan malam, karaoke, spa dan panti pijat yang ada di Kota Padang.
Dengan harapan, selama bulan suci Ramadhan 1443 H, pemilik usaha mengetahui aturan-aturan yang harus diikuti selama bulan suci Ramadhan guna menjaga Trantibum di Kota Padang.
“Ada sebanyak 50 orang pemilik usaha yang sudah kita berikan surat undangan sosialisasi, kita undang besok, Rabu (23/3/2022) pukul 09.00 Wib,” ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.
Tidak itu saja, Pemerintah Kota Padang juga akan menyampaikan beberapa hal, terkait dalam menjaga Trantibum di sekitar lingkungan tempat usaha. “Selain sosialisasi trantibum oleh Pemerintah Kota Padang, nantinya juga akan menyampaikan beberapa kebijakan terkait perizinan,” kata Mursalim.