Berdasarkan catatan Jokowi, anggaran daerah untuk melakukan pengadaan barang dan jasa mencapai Rp535 triliun tahun ini. Jumlahnya lebih besar dibandingkan anggaran pemerintah pusat yang hanya Rp526 triliun.
“Lebih besar daerah, sekali lagi saya ulang pusat Rp526 triliun, daerah Rp535 triliun,” imbuh Jokowi.
Sebagai informasi, DAK adalah alokasi dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kepada provinsi, kabupaten, atau kota untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Sementara, DAU adalah dana yang dialokasikan pemerintah pusat untuk membantu pembangunan di daerah. DAU menjadi komponen belanja dalam APBN dan pendapatan di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). (rdr/cnnindonesia.com)