Dijelaskan Mantan Kapolres Padang Sidempuan tersebut, kebijakan memakai surat kuasa ini salah satunya memberantas calo dengan menggunakan surat kuasa dan memakai KTP asli pemilik kendaraan. Jika tak ada dua syarat diatas, pelayanan di Samsat Kota Padang tidak dapat dilakukan.
“Tidak pakai surat kuasa saja, ketika si pemilik yang sah atau yang mewakili memakai surat kuasa, setelah itu difoto oleh petugas dan dimasukkan ke dalam aplikasi. Disana ketahuan, langsung kita amankan kalau tidak masuk ke aplikasi,” ujarnya, Senin (21/3/2022).
Program tersebut, kata Kombes Hilman, sudah berjalan di Samsat Kota Padang. Selama berjalan, memang belum ditemukan calo. “Kalau kedapatan langsung kita amankan dan kita kandangkan. Ini adalah salah satu pelayanan kita terhadap masyarakat yang telah resah akan calo,” tegasnya.
Sementara itu Aipda Dwi Sutanto PS Pamin 3 si STNK Dirlantas Polda Sumbar mengatakan, untuk pengurusan membayar pajak kendaraan sangat mudah dan tidak lama. Pertama, si pembayar pajak kendaraan akan ditanya oleh petugas, membayar apa.
“Kalau yang membayar pemilik asli tidak usah membawa surat kuasa, kalau bukan yang membayar pemilik asli pakai surat kuasa dari pemilik aslinya,” ujarnya.
Dijelaskan lagi, setelah persyaratan lengkap, baru data-data tersebut didaftarkan. Setelah itu, pembayar pajak menunggu namanya di panggil, setelah dipanggil langsung di poto sama yang menyerahkan surat kuasa.
“Setelah disana, bagi pembayar pajak diarahkan untuk membayar langsung ke Bank yang sudah disediakan. Kemudian, baru mengambil bukti pajak yang telah dibayar. Untuk hari ini, ada sekitar 300 pembayar pajak di Samsat Kota Padang,” ujarnya. (rdr-007)