BATAM, RADARSUMBAR.COM – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengingatkan kepada pemerintah daerah Kepulauan Riau.
Khususnya, Pemerintah Kota Batam dan Kabupaten Bintan agar tetap mengantisipasi adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 atas aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah dilonggarkan.
Dalam agenda Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Pemerintah Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau, di Batam, Kamis (24/3/2022), Ketua Satgas meminta hal itu agar betul-betul disikapi dengan bijaksana.
“Jangan sampai ini dibuka sebentar langsung melonjak kasusnya. Makanya dengan kelonggaran-kelonggaran ini mari kita sikapi dengan bijaksana,” kata Suharyanto.
Sebagaimana aturan yang ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, pemerintah tidak lagi memberlakukan karantina bagi PPLN.
Kendati demikian, hasil negatif tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) masih menjadi syarat utama ditambah sertifikat vaksin dosis kedua. “Pastikan betul pelaksanaan tes PCR,” ucap Suharyanto.
Komentar