Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) satu alat berat ekskavator, satu kunci kontak alat berat, satu komputer alat berat, satu sekring alat berat, dua selang spiral dan dua dulang.
Di lain tempat, kata Adip, pihaknya juga menangkap U dan I di Jorong Lanai Hilir Bandar Padang Pembangunan, Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman. Namun demikian, Adip tidak menjelaskan sejak kapan keduanya beraksi.
“Kami tak segan untuk mengambil tindakan tegas berupa penangkapan dan penahanan pelaku, karena aktivitas yang mereka lakukan ini sangat membahayakan bagi lingkungan,” tuturnya.
Dari pelaku U dan I, polisi menyita satu ekskavator, satu kontrol panel alat berat beserta kunci kontak, satu slang plastik, satu timbangan elektrik dan satu karpet.
“Mereka sudah ditahan, keempat pelaku terancam dijerat pasal 158 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara,” tuturnya. (rdr)