PADANG, RADARSUMBAR.COM – Empat penambang emas secara ilegal beraksi di Sumatera Barat (Sumbar). Keempat pelaku ini diamankan di dua lokasi berbeda, di Sijunjung dan Pasaman.
Keempat pelaku yakni, inisial S (54), warga Jakarta Barat, A (35) warga Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Kemudian, U (47) tahun, warga Pakan Rabaa Utara, Kecamatan Koto Parik Gadang di Ateh (KPGD), Kabupaten Solok Selatan (Solsel) dan I (29), warga Kelok Jorong Mancuang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
“Keempatnya ditangkap di dua lokasi berbeda sepanjang Kamis (24/3/2022) dini hari,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Adip Rojikan, Senin (28/3/2022) saat press release di Mapolda Sumbar.
Adip mengatakan, pelaku S dan A ditangkap di pinggiran aliran sungai Batang Kuantan, Jorong Siluka, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
“Peran dari S sebagai pengawas lapangan dan A sebagai operator alat berat. Mereka telah beraktivitas sejak 14 Februari 2022 lalu,” ungkap Adip.