JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Konten kreator Onlyfans, Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans mengaku sudah memproduksi dan menyebarkan konten pornografi di situs Onlyfans selama kurang lebih satu tahun. Dea diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Konten ini memang sedang kami dalami, tapi dari pemeriksaan awal lebih kurang setahun,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Dalam pemeriksaan, kata Auliansyah, Dea mengaku mampu meraup penghasilan hingga Rp20 juta dari konten yang diunggah di situs Onlyfans. “Penghasilan satu bulan lebih kurang sekitar Rp15 juta sampai Rp20 juta sebulan,” ujarnya.
Diketahui, Dea Onlyfans ditangkap di sebuah rumah di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.