PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar Memastikan kelancaran distribusi BBM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satunya dengan mempersiapkan pembentukan Satgas pengendalian pendistribusian BBM bersubsidi di Sumbar.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat secara proaktif telah melakukan langkah-langkah antisipasi melalui kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan Pertamina, BPH Migas, Hiswana Migas serta aparat kepolisian.
Kepala Dinas ESDM Sumatera Barat Herry Martinus menyampaikan, pada tahun 2022 kuota Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar bersubsidi mengalami penurunan sebesar 1.6% dari kuota sebelumnya sebesar 424.272 KL menjadi 417.241 KL.
“Walaupun pada akhir tahun 2021 lalu, Pemprov juga sudah mengajukan kebutuhan solar sebesar 525.922 KL. Diketahui hal ini juga seiring dengan menurunnya kuota JBT solar nasional sebesar 5%,” jelasnya usai rapat yang dipimpin Asisten II Setdaprov Sumbar, Wardarusmen dan dihadiri berbagai stakeholder terkait distribusi BBM, Selasa (29/3/2022).
Meski demikian, dia mengaku Pemprov Sumbar sudah melakukan langkah-langkah pengendalian distribusi untuk menyikapi keterbatasan kuota JBT solar tersebut.
Diantaranya Pemprov Sumbar menerbitkan Surat Edaran no: 500/48/PEREK/-KE/2022 tentang pengendalian pendistribusian JBT jenis solar bersubsidi, sebagai turunan dari SK BPH Migas no. 4/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 yang membatasi pengisian BBM.
Ketentuannya yakni, 40 liter per hari bagi kendaraan roda empat pribadi, 60 liter bagi angkutan orang maupun barang, dan 125 liter bagi angkutan roda enam.
Untuk melibatkan peran aktif masyarakat, Pemprov juga sudah membuat spanduk di setiap SPBU, yang melarang mobil angkutan di atas enam roda pembawa bahan tambang dan bahan hasil perkebunan untuk menggunakan bbm solar bersubsidi.
Hal tersebut diatur dalam Perpres no. 191 Th. 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM. Dengan begitu masyarakat juga dapat ikut mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi.
Sejalan dengan upaya tersebut, Gubernur Sumbar, Buya Mahyeldi juga sudah mengajukan permohonan pengajuan penambahan kuota ke BPH Migas pada 4 Maret 2022 lalu, sebesar 460.035 KL.
Pemprov Sumbar meminta pada PT. Pertamina Patraniaga untuk memenuhi kebutuhan akan solar bersubsidi di Sumatera Barat, walaupun kuota yang diberikan untuk Sumbar saat ini sangat terbatas.