Jemaah wajib menggunakan masker KN95 atau masker jenis lain namun berlapis ganda. Seluruh jemaah juga harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dua dosis.
“Apabila syarat dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi maka saf salat berjemaah dan kegiatan ibadah lainnya tetap harus berjarak,” kata Haedar.
Selain itu, PP Muhammadiyah juga menyarankan agar takbir Idulfitri dilakukan di rumah masing-masing. Takbir tetap boleh dilakukan di masjid dengan catatan tidak ada jemaah yang terindikasi positif Covid-19. Jemaah Muhammadiyah juga disarankan tidak menggelar takbir keliling.
“Takbir yang dilakukan dengan berkeliling tidak direkomendasikan untuk dilakukan,” katanya.
Sementara, salat Idulfitri bisa dilakukan di tempat terbuka atau tanah lapang kecil, jemaah mengenakan masker, dan khotbah maksimal 15 menit. PP Muhammadiyah juga menyarankan tidak mengedarkan kotak infak.
“Tidak mengedarkan kotak infak,” ujar Haedar. (rdr/cnnindonesia.com)