JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polri saat ini tengah berkoordinasi dengan Kemkominfo unntuk memblokir akun media sosial Youtube milik Saifuddin Ibrahim. Adapun Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian serta penistaan agama.
“Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk, dapatkah dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut. Ini sedang berproses,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Walaupun demikian, Kabag Penum menjelaskan bahwa proses pemblokiran akun media sosial Saifuddin tidak dapat dilakukan dalam waktu cepat. Apalagi, saat ini konten dalam akun Youtube Saifuddin sudah masuk dalam materi penyidikan.