Untuk OPD dengan enam hari kerja (Senin-Kamis dan Sabtu), jam kerja ASN mulai pukul 07.00-13.00 WIB. Dengan waktu istirahat pukul 12.20-12.50. Sementara hari hari Jumat pukul 07.00-12.00 WIB.
“Jadi, jumlah jam kerja efektif bagi OPD yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu,” jelas Arfian.
Untuk itu, dia mengingatkan dengan adanya perubahan jam kerja ASN ini diharapkan para ASN dapat bekerja sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. “Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan,”tambahnya. (rdr)