PADANG, RADARSUMBAR.COM – Selama Ramadan 1443 H, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang dikurangi. Ini dilakukan guna memastikan kinerja para ASN di Pemko Padang tetap berjalan dengan baik meskipun saat berpuasa.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian mengatakan perubahan jadwal kerja ASN ini tertuang dalam surat edaran nomor 870.459/ BKPSDM.PKAP.2-PDG/2022 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 H Bagi ASN di Lingkungan Pemko Padang.
Arfian menjelaskan, di bulan Ramadan jam kerja ASN dimulai dari pukul 07.00 hingga pukul 14.00 WIB (Senin-Kamis). Dengan waktu istirahat dari pukul 12.20 hingga 12.50 WIB. Sementara hari Jumat jam kerja ASN dimulai pukul 07.00 hingga pukul 14.30 WIB.
“Jadwal tersebut berlaku untuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberlakukan lima hari kerja,”ujarnya dilansir Infopublik, Senin (4/4/2022).