Satlantas Polresta Padang Razia Pelat Nomor Modifikasi, Ini 7 Model yang Menyalahi Aturan

Kasubnit BM Satlantas Polresta Padang Ipda Muhammad Fajri memperlihatkan salah satu modifikasi TNKB yang melanggar. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Banyaknya laporan masyarakat di Kota Padang tentang pengendara yang kerap memodifikasi Tanda Nomor Kendaraaan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Mulai dari modifikasi ringan hingga menggunakan pelat nomor negara lain. Padahal modifikasi tersebut dilarang, karena melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Unit BM Satlantas Polresta Padang bersama Dinas Perhubungan Kota Padang melakukan razia pelat nomor kendaraan.

Pantauan radarsumbar.com yang ikut dalam razia tersebut Selasa (5/4/2022), razia dilakukan sekitar 10 personel gabungan. Razia dipusatkan di perbatasan Kota Padang dengan Kabupaten Padangpariaman.

Di sana, setiap kendaraan yang melintas dihentikan dan diperiksa. Pelat nomornya dipelototi, apakah sudah sesuai aturan atau malah melanggar. Yang memakai pelat nomor tak sesuai UU, langsung ditilang.

Kasat Lantas Polresta Pasang AKP Alfin didampingi Kasubnit BM Ipda Muhammad Fajri menjelaskan, razia ini ditujukan untuk menertibkan penggunaan pelat nomor kendaraan yang selama ini kerap dimodifikasi pengendara. Padahal penggunaan pelat nomor modifikasi ini melanggar karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pasal 67 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan,” jelasnya.

Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).

6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.

7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca”ujarya

“Jika penggunaan pelat nomor tersebut tidak sesuai, penggunanya dapat dikenakan kurungan dua bulan, atau denda paling banyak Rp500.000,” terangnya. (rdr-007)

Exit mobile version