Setelah itu ditemukan lagi barang bukti berupa 10 paket yang diduga narkotika golongan satu jenis ganja dibungkus kertas nasi warna krem yang berada di bawah kasur tempat tidur.
“Tim opsnal melakukan penyitaan terhadap narkotika jenis ganja dan barang lainnya milik pelaku. Pada saat penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh saksi,” katanya.
Dari pengakuan pelaku, barang haram itu miliknya, sehingga barang bukti dan pelaku dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 111 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan tujuh tahun penjara.
Ia mengakui ini merupakan kasus ke enam selama Januari sampai 5 April 2022. Sedangkan pada 2021 sebanyak 31 kasus dan pada 2020 sebanyak 42 kasus. (rdr/ant)