LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap seorang kakek berinisial A (63) yang diduga pengedar narkotika golongan satu jenis ganja di rumahnya Jorong Pincuran Tujuah, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjungraya, Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 00.45 WIB.
Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Res Narkoba Iptu Awal Rama di Lubukbasung, Selasa (5/4/2022), mengatakan pelaku ditangkap saat tidur di rumahnya dan Tim Opsnal mencoba membangunkan dari luar rumahnya.
“Pelaku membuka pintu rumah dan tim langsung mengamankan pelaku. Tidak ada perlawanan dari pelaku saat penangkapan itu,” katanya.
Ia mengatakan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas yang tergantung dekat pintu kamar. Setelah dibuka, tambahnya, tas tersebut berisikan uang tunai sebesar Rp80 ribu, satu bungkus kertas papir dan satu unit telpon genggam.
Kemudian Tim Opsnal melanjutkan penggeledahan ke dalam kamar pelaku dan ditemukan satu buah plastik warna hijau yang diduga berisikan narkotika golongan satu jenis ganja yang berada di belakang lemari pakaiannya.
Selanjutnya ditemukan satu buah kaleng rokok warna merah hitam yang diduga berisikan narkotika golongan satu jenis ganja di atas ventilasi pintu kamar pelaku.