JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ke terdakwa kasus tindak pidana terorisme Munarman.
Dalam sidang vonis kasus tersebut majelis hakim menyatakan Munarman bersalah dan terbukti membantu atau memudahkan pelaku terorisme lainnya untuk melancarkan aksinya.
“Menyatakan terdakwa Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Majelis hakim dengan pengeras suara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 6 April 2022.
Dalam sidang ini Munarman dikatakan JPU, melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Oleh pihak JPU juga Munarman dituntut 8 tahun penjara dan diyakini telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua,Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara,” ujar JPU.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, Munarman diketahui masuk dalam kalangan organisasi yang berbaiat dengan ISIS saat menjadi pengacara MMI pada 2002.
“Berdasarkan fakta terungkap bahwa terdakwa tahun 2002 menjadi pengacara MMI dengan tujuan membela ustaz Abu Bakar Baasyir agar MMI tidak ikut terlibat. Saat itu terdakwa sering bertemu Abdul Haris, sejak saat itu terdakwa mengenal kelompok sepemahaman dengan terdakwa antara lain HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia,” ujarnya.
Jaksa mengatakan, hingga 2014, Munarman melakukan baiat di UIN Syarif Hidayatullah di acara Faksi. Menurut jaksa, Munarman sudah tahu bahwa acara faksi di UIN itu adalah acara baiat karena dihadiri beberapa anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Jaksa meyakini Munarman bersama sejumlah orang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Munarman disebut jaksa memberi motivasi kepada beberapa peserta seminar yang diadakannya untuk mendukung khilafah. (rdr/viva.co.id)