JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ke terdakwa kasus tindak pidana terorisme Munarman.
Dalam sidang vonis kasus tersebut majelis hakim menyatakan Munarman bersalah dan terbukti membantu atau memudahkan pelaku terorisme lainnya untuk melancarkan aksinya.
“Menyatakan terdakwa Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Majelis hakim dengan pengeras suara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 6 April 2022.
Dalam sidang ini Munarman dikatakan JPU, melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Oleh pihak JPU juga Munarman dituntut 8 tahun penjara dan diyakini telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.