“Kemudian tim bergerak ke arah Terminal Aur Kuning dan berhasil menemukan penjual tuak berinisial CM (50) bersama tuak satu jerigen dibawa ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan tindakan hukum berupa tipiring,” katanya.
Ia mengatakan operasi dilakukan untuk menjamin tetap kondusifnya Kamtibmas selama bulan suci Ramadhan di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
“Operasi Multi Sasaran yang dilakukan yaitu berupa penyakit masyarakat seperti premanisme, peredaran miras, perjudian, PSK dan gepeng,” katanya.
Ia menambahkan melalui Operasi Multi Sasaran Triarga 2022 ini, Polres Bukittinggi bersama jajaran dapat menekan pekat sehingga tercipta situasi kondisi Kamtibmas yang kondusif. (rdr/ant)