AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Undangan Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Solok ke-109 yang dijadwal digelar di Gedung DPRD Kabupaten Solok, Sabtu (9/4/2022) menuai polemik.
Hal ini terkait undangan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir, bukan oleh Ketua DPRD Dodi Hendra, serta adanya stempel baru di DPRD Kabupaten Solok, yakni stempel “Pimpinan DPRD”, bukannya stempel “Ketua DPRD”.
Ketua Fraksi Gerindra Kabupaten Solok Hafni Hafiz mengaku sangat geram dengan tindakan Wakil Ketua Ivoni Munir dan Pemkab Solok melalui Sekretariat DPRD (Setwan). Menurut Hafni Hafis, hal ini merupakan pelecehan dan pelanggaran terhadap Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Solok.
Hafni Hafiz juga menilai, tindakan ini merupakan puncak dari tidak dilibatkannya Partai Gerindra dalam agenda-agenda pemerintahan di Kabupaten Solok.
“Ini merupakan pelecehan terhadap lembaga DPRD Kabupaten Solok oleh oknum dari internal DPRD sendiri. Partai Gerindra sebagai partai pemenang Pileg 2019 dan mendapat amanah sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok 2019-2024, telah dilecehkan oleh institusi dan kelembagaan DPRD. Yakni oleh Wakil Ketua DPRD yang merampas hak Ketua DPRD dan Sekretariat DPRD yang mengakomodir pelanggaran aturan di Setwan,” ungkapnya.
Hafni Hafiz juga menyatakan tindak “perampasan” hak oleh dua Wakil Ketua DPRD dan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Solok, merupakan upaya yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh Pemkab Solok di bawah kendali Bupati Solok Epyardi Asda dan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Solok.
“Jika ingin menjadi Ketua DPRD Kabupaten Solok, mestinya harus membuktikannya di Pileg 2024. Bukannya dengan merampas, seperti saat ini. Ini merupakan upaya inkonstitusional yang dilakukan oleh Bupati Solok, Pemkab Solok dan sejumlah Anggota DPRD, yang tidak menerima kenyataan, bahwa Gerindra adalah partai pemenang Pileg 2019,” ungkapnya.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok itu juga menguak sejumlah fakta lainnya, bahwa dalam agenda-agenda pemerintahan di Kabupaten Solok, Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu dan Ketua DPRD Dodi Hendra tidak dilibatkan.
Hal ini menurut Hafni Hafiz diikuti oleh OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkab Solok, termasuk oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Solok.
“Wakil Bupati tidak dilibatkan lagi dalam agenda-agenda pemerintahan. Padahal, Bupati dan Wakil Bupati dipilih masyarakat dalam satu paket di Pilkada 2020 lalu. Bahkan, dalam spanduk, baliho dan poster-poster Pemkab Solok, foto dan nama Wakil Bupati dihilangkan dan diganti dengan istri Bupati.”
“Perlu diingat, Pilkada itu satu paket Bupati dan Wakil Bupati, bukan Bupati dengan istri Bupati. Hal ini diperparah dengan kinerja buruk OPD-OPD dan panitia HUT Kabupaten Solok yang telah ‘menggergaji’ Wakil Bupati,” ujarnya.
Terpisah, Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu mengungkapkan dirinya juga sangat kecewa dengan tindakan Bupati Epyardi Asda, OPD-OPD Pemkab Solok, dan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Solok.