“Pelaku memindahkan satu buah kotak dari saku motor ke dalam saku celana belakang saat ditilang, itu yang membuat petugas curiga, ia sudah kita amankan,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya mengamankan pelaku bersama satu unit telpon genggam dan sepeda motor yang digunakan. “Akan dilakukan penyelidikan lebih dalam dari mana narkotika ia dapatkan dan apakah terlibat dalam peredaran,” kata dia.
Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 jo 114 uu 35 dengan hukuman antara lima hingga 20 tahun penjara. (rdr/ant)
Laman 2 dari 2 Laman