BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria berinisial D (35) diamankan polisi karena terlibat penganiayaan terhadap rekan bisnis istrinya di Bukittinggi. Kata polisi, aksi penganiayaan tersebut berawal dari permasalahan mesin jahit.
Warga Pasar Pagi, Simpang Tembok, Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (7/4/2022).
“Pelaku kami tangkap di kediamannya,” kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Jumat (8/4/2022).
Ardiansyah mengatakan, kasus penganiayaan berawal ketika korban datang ke kediaman pelaku untuk menagih uang mesin jahit yang dipinjam istri pelaku pada Senin (28/3/2022) lalu.
“Namun pelaku meminta bersabar lantaran istrinya sedang tidak berada di rumah,” katanya.
Namun, korban yang tak sabar terus mendesak pelaku dan meminta istrinya segera membayar utang mesin jahit tersebut.
“Karena emosi, kebetulan di sana ada peralatan tukang juga, akhirnya pelaku hilang kendali,” ucapnya.
Ardiansyah menjelaskan, mesin jahit yang dipinjam istri pelaku bukan dibeli, melainkan sistem pinjam pakai. Saat ini, polisi telah menahan D di Polres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.
“Mesin jahit itu bukan dibelinya,” ujar Ardiansyah. (rdr)