BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria berinisial D (35) diamankan polisi karena terlibat penganiayaan terhadap rekan bisnis istrinya di Bukittinggi. Kata polisi, aksi penganiayaan tersebut berawal dari permasalahan mesin jahit.
Warga Pasar Pagi, Simpang Tembok, Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (7/4/2022).
“Pelaku kami tangkap di kediamannya,” kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Jumat (8/4/2022).
Ardiansyah mengatakan, kasus penganiayaan berawal ketika korban datang ke kediaman pelaku untuk menagih uang mesin jahit yang dipinjam istri pelaku pada Senin (28/3/2022) lalu.
“Namun pelaku meminta bersabar lantaran istrinya sedang tidak berada di rumah,” katanya.