PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pertemuan antara Wali Kota Padang Hendri Septa dengan sejumlah produsen minyak goreng menghasilkan 5 poin kesepakatan. Ini dilakukan guna mengantisipasi kelangkaan minyak, terutama saat Ramadan dan Lebaran nanti.
“Alhamdulillah, dari pertemuan itu para produsen minyak goreng sepakat untuk menjaga ketersediaan stok dan stabilitas harga minyak goreng curah di Kota Padang,” kata Hendri Septa, Jumat (8/4/2022).
Kesepatakan itu ditandai dengan penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama oleh produsen minyak goreng di Rumah Dinas Wali Kota Padang. Nantinya, kesepakatan ini akan menjadi panduan bagi stakeholder terkait untuk permasalahan minyak goreng.
Adapun 5 poin dalam Surat Kesepakatan Bersama tersebut yakni poin pertama menjamin ketersediaan minyak goreng curah sesuai dengan kuota aplikasi SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) untuk wilayah Kota Padang.
Kedua, memastikan harga minyak goreng curah dari produsen ke distributor 1 (BUMN) Rp13.000 per kilogram dan Rp13.333 per kilogram untuk distributor 1 lokal. Ketiga, bekerjasama dengan Dinas Perdagangan Kota Padang memantau harga, stok dan distribusi minyak goreng curah di Kota Padang.
Keempat melaporkan data dan informasi penyaluran minyak goreng curah kepada Dinas Perdagangan Kota Padang, Polresta Padang Kejari Padang melalui email.
Terakhir poin kelima adalah tidak akan melakukan praktik penimbunan minyak goreng curah atau tindakan lainnya yang dapat menimbulkan gejolak/kelangkaan minyak goreng curah di tengah masyarakat.
“Kita tentu berharap kesepakatan bersama ini dapat ditindaklanjuti dengan baik. Semoga ini dapat memberikan solusi dan mengatasi persoalan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di Kota Padang,” harap Hendri Septa. (rdr)