Saat penangkapan, polisi mengamankan dua unit motor yang diduga hasil curanmor. Kedua motor itu yakni satu unit Honda Beat warna putih tanpa TNKB, kemudian satu unit Honda Vario Techno warna biru tosca tanpa TNKB yang digunakan pelaku saat menjambret di Jalan Bangau Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada Januari 2020 silam.
“Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman