Saat itu, polisi yang sedang melintas di SPBU Kalukku mendapati beberapa orang mengisi BBM menggunakan jeriken dengan menggunakan mobil pikap. Polisi kemudian membuntuti mobil pikap tersebut menuju salah satu rumah di Dusun Lombang-lombang yang dijadikan tempat penampungan.
“Dilakukan pembuntutan dan penangkapan di rumah yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar di TKP,” ungkap Syamsu Ridwan, Minggu (10/4/2022).
Polisi mengamankan barang bukti berupa 158 jeriken berisi solar subsidi, 5 drum solar, 1 unit mobil pikap, dan 1 tangki rakitan yang terbuat dari besi.
“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas, ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” pungkasnya. (rdr/kumparan.com)