PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menegur pemilik tempat usaha panti pijat yang beroperasi melanggar aturan yang telah ditetapkan, Minggu (10/4/2022).
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan panti pijat tersebut dilaporkan oleh masyarakat ke pihak Satpol PP Padang karena pemilik usaha melakukan kegiatan pelayanan jasa pijat yang disinyalir ada plus-plusnya.
Mendapati laporan tersebut, Satpol PP Padang langsung melakukan pengawasan ke lokasi, ternyata memang di dua lokasi yang berbeda didapati pemilik usaha masih membuka layanan jasa pijat.
“Panti pijat tersebut berlokasi di belakang salah satu hotel kawasan Purus dan di Pondok kawasan Kecamatan Padang Selatan. Pemilik berkilah bahwa mereka tidak mengetahui adanya surat edaran aturan operasional usaha di bulan Ramadhan,” ujar Mursalim dilansir infopublik.id.
Meski demikian Satpol PP tetap melakukan proses pendataan kepada pemilik, serta diminta kepada pelaku usaha agar tidak lagi melakukan kegiatan pelayanan selama bulan puasa.
“Tetap kita proses sesuai aturan dan ingatkan agar pelaku usaha ini tidak lagi melakukan pelayanan jasa selama bulan Ramadhan. Jika masih buka, maka akan disanksi tegas,” ucap Mursalim. (*/rdr)