PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menegur pemilik tempat usaha panti pijat yang beroperasi melanggar aturan yang telah ditetapkan, Minggu (10/4/2022).
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan panti pijat tersebut dilaporkan oleh masyarakat ke pihak Satpol PP Padang karena pemilik usaha melakukan kegiatan pelayanan jasa pijat yang disinyalir ada plus-plusnya.
Mendapati laporan tersebut, Satpol PP Padang langsung melakukan pengawasan ke lokasi, ternyata memang di dua lokasi yang berbeda didapati pemilik usaha masih membuka layanan jasa pijat.
Laman 1 dari 2 Laman