“Panti pijat tersebut berlokasi di belakang salah satu hotel kawasan Purus dan di Pondok kawasan Kecamatan Padang Selatan. Pemilik berkilah bahwa mereka tidak mengetahui adanya surat edaran aturan operasional usaha di bulan Ramadhan,” ujar Mursalim dilansir infopublik.id.
Meski demikian Satpol PP tetap melakukan proses pendataan kepada pemilik, serta diminta kepada pelaku usaha agar tidak lagi melakukan kegiatan pelayanan selama bulan puasa.
“Tetap kita proses sesuai aturan dan ingatkan agar pelaku usaha ini tidak lagi melakukan pelayanan jasa selama bulan Ramadhan. Jika masih buka, maka akan disanksi tegas,” ucap Mursalim. (*/rdr)