PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polda Sumbar menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Padang karena terlibat penyelundupan solar bersubsidi.
Pelaku berinsial RYG (43) ditangkap pada Senin (3/1/2022) lalu di SPBU Pitameh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang bersama seorang pelaku lainnya berinisial KP, 28 tahun.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Minggu (10/4/2022).
Satake menjelaskan modus pelaku yakni mengisi solar bersubsidi menggunakan mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi. Saat ini, kata Satake Bayu, kasus tersebut sudah P-21. Artinya, hasil penyidikan suatu perkara pidana sudah lengkap.
Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil dengan nomor polisi BA 1989 BH. Kemudian, enam jeriken kapasitas 35 liter berisi solar, empat jeriken kosong kapasitas 35 liter, satu selang plastik sepanjang satu meter, satu corong minyak, dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta.
Terpisah, Inspektur Kota Padang, Syuhandra menyebut bahwa kasus RYG terjadi beberapa bulan yang lalu dan murni masuk tindak pidana. “Karena ini murni tindak pidana, ini jadi tanggung jawabnya polisi. Kita tunggu saja bagaimana proses hukumnya,” tuturnya. (*/rdr)