PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat menangkap seorang warga Nagari Sikucur Utara, Kecamatan V Koto, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat berinisial IW (46) karena diduga sebagai pelaku penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Pelaku kami tangkap sekitar pukul 02.00 WIB tadi usai membeli BBM bersubsidi di salah SPBU di Pariaman,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi di Pariaman, Senin (11/4/2022).
Ia mengatakan saat penangkapan, polisi mengamankan 11 jeriken BBM bersubsidi jenis Pertalite dan empat jeriken Bio Solar serta satu unit mobil pikap yang digunakan pelaku untuk membawa bahan bakar itu.
Ia menyampaikan saat pemeriksaan ternyata IW tidak memiliki izin membawa dan menjual minyak bersubsidi. BBM yang dibeli di SPBU tersebut akan dijual kembali oleh pelaku di daerah Sikucur Utara.
“Berdasarkan peraturan dilarang membeli minyak bersubsidi dengan menggunakan jeriken karena peruntukannya hanya untuk kendaraan yang membeli di SPBU yang jumlah pembeliannya pun dibatasi,” katanya.
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut melanggar Pasal 55 jo 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara 4 sampai 6 tahun.
Ia menyampaikan polisi juga memeriksa pihak SPBU yang menjual BBM bersubsidi tersebut kepada pelaku sebagai saksi. “Kami akan terus memantau oknum yang menjual BBM bersubsidi secara eceran karena hal itu melanggar peraturan,” ujar dia.
Ia menjelaskan penjualan BBM bersubsidi hanya di SPBU sehingga bagi masyarakat yang berada jauh dari tempat pengisian bahan bakar itu maka diminta mengisi BBM kendaraan di Pertashop karena sudah ada di pelosok desa.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa minyak dan mobil berada di Polres Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut. (rdr/ant)