PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat menangkap seorang warga Nagari Sikucur Utara, Kecamatan V Koto, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat berinisial IW (46) karena diduga sebagai pelaku penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Pelaku kami tangkap sekitar pukul 02.00 WIB tadi usai membeli BBM bersubsidi di salah SPBU di Pariaman,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi di Pariaman, Senin (11/4/2022).
Ia mengatakan saat penangkapan, polisi mengamankan 11 jeriken BBM bersubsidi jenis Pertalite dan empat jeriken Bio Solar serta satu unit mobil pikap yang digunakan pelaku untuk membawa bahan bakar itu.
Ia menyampaikan saat pemeriksaan ternyata IW tidak memiliki izin membawa dan menjual minyak bersubsidi. BBM yang dibeli di SPBU tersebut akan dijual kembali oleh pelaku di daerah Sikucur Utara.
“Berdasarkan peraturan dilarang membeli minyak bersubsidi dengan menggunakan jeriken karena peruntukannya hanya untuk kendaraan yang membeli di SPBU yang jumlah pembeliannya pun dibatasi,” katanya.