Ia mengatakan modus yang digunakan pelaku yaitu membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken di salah satu SPBU di Kota Padang, lalu dipindahkan ke mobil tangki minyak solar industri untuk diperdagangkan.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan dan jual beli BBM jenis bio solar bersubsidi pemerintah dengan menggunakan mobil tangki industri yang akan dibawa keluar Kota Padang.
Polisi melakukan penyelidikan terhadap mobil tangki industri bernomor polisi BM 9745 AG. Selanjutnya, mobil tangki tersebut dihentikan di jalan tempat lokasi penangkapan.
Pelaku ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (rdr/ant)