PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang pria berinisial RM (35) yang mengangkut bahan bakar minyak subsidi jenis solar untuk dijual lagi ke salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan dalam jumpa pers di Padang, Selasa (12/4/2022) mengatakan tersangka ini ditangkap di Jalan Raya Siguntur Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku ini diamankan saat mengangkut BBM tersebut dengan mobil tangki yang berisi 5.000 liter bahan bakar subsidi jenis solar.
Bahan bakar tersebut dibawa dalam 15 jeriken ukuran 35 liter berisikan bio solar, satu buah baby tank dan tiga buah drum yang berisikan lebih kurang 1.600 liter bio solar satu unit mesin pompa, satu unit mesin pompa tanam, dua jeriken kosong, satu selang, dan satu buah baby tank kosong.
Menurut keterangan sopir, BBM tersebut akan dibawa ke salah satu perusahaan di Kabupaten Pesisir Selatan.