PADANG, RADARSUMBAR.COM – Hingga 12 April 2022 ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat telah mencatat terjadi 15 pelanggaran yang dilakukan Lembaga Penyiaran (LP) baik itu radio maupun televisi.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar, Ficky Tri Saputra menyebutkan pelanggaran yang ditemukan tim pemantau KPID berupa pelanggaran kasat mata yang ditemukan yakni, berupa aktivitas merokok hingga gambar yang berdarah yang tidak memperhatikan dan melindungi anak.
Bagi lembaga penyiaran yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, KPID Sumbar telah melakukan berbagai hal mulai dari sanksi administrasi baik teguran pertama hingga teguran kedua. Hal ini dilakukan agar Lembaga Penyiaran tidak lagi melakukan pelanggaran serupa.
“Selain memberikan teguran tersebut, KPID juga terus memberikan edukasi kepada LP agar lembaga penyiaran memahami dan mengerti akan isi dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS),” sebut Ficky selaku Korbid Bidang Pengawasan Isi Siaran.
Terkait pelanggaran di radio, tenaga pemantau yang dimiliki oleh KPID Sumbar yakni menayangkan lagu berbahasa asing yang liriknya menggandung kata-kata kasar, makian dan seksualitas yang jelas-jelas tidak memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak.
“Pelanggaran terbaru adalah iklan obat dewasa yang ditayangkan pada jam prime time yang seharusnya tidak di benarkan pada jam tersebut.”
“Meski demikian, KPID juga tidak melarang lembaga penyiaran menayangkan iklan dewasa namun harus sesuai dengan jam dan ketentuan yang telah ditetapkan yakni di atas pukul 21.00 WIB,” tambah Ficky.
Menanggapi temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran, Ketua KPID Sumbar Dasrul menyayangkan pelanggaran tersebut. Dasrul menilai pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran berulang yang selalu dilakukan oleh lembaga penyiaran.
Dasrul juga mempertanyakan quality control yang dimiliki oleh masing-masing media sebelum program atau lagu yang akan diputar atau ditayangkan. Dasrul berkesimpulan quality control yang dimiliki oleh masing-masing media tidak berjalan dengan baik dan hanya sekedar nama saja.
“Kita bekerja sesuai aturan saja yang telah digariskan oleh P3 dan SPS dan undang undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang termasuk dalam bab VIII pasal 55 dimana setiap pelanggaran yang dilakukan akan diberikan sanksi dan tingkatan sanksi.”
“Dari pelanggaran tersebut mulai dari sanksi administratif, penghentian sementara progam siaran, pembatasan durasi siaran, denda administratif , pembekuan kegiatan Siaran untuk waktu tertentu, tidak memberi izin penyelenggaraan penyiaran hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran’’ ujar Dasrul.
“Kita akan memanggil dan melakukan klarifikasi kepada tiga lembaga penyiaran seperti Padang TV, GTV Padang dan Radio Citra FM,” tambahnya.
Sementara, lembaga penyiaran lain yang hingga saat ini telah kedapatan melakukan pelanggaran adalah ANTV Padang, iNews TV, Padang TV, Global TV, RCTI Sumbar, Network Indosiar Padang, sementara untuk radio adalah radio Boss FM, Favorit FM, Star Radio FM dan Sushi FM. (rdr)