PADANG, RADARSUMBAR.COM – Hingga 12 April 2022 ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat telah mencatat terjadi 15 pelanggaran yang dilakukan Lembaga Penyiaran (LP) baik itu radio maupun televisi.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar, Ficky Tri Saputra menyebutkan pelanggaran yang ditemukan tim pemantau KPID berupa pelanggaran kasat mata yang ditemukan yakni, berupa aktivitas merokok hingga gambar yang berdarah yang tidak memperhatikan dan melindungi anak.
Bagi lembaga penyiaran yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, KPID Sumbar telah melakukan berbagai hal mulai dari sanksi administrasi baik teguran pertama hingga teguran kedua. Hal ini dilakukan agar Lembaga Penyiaran tidak lagi melakukan pelanggaran serupa.
“Selain memberikan teguran tersebut, KPID juga terus memberikan edukasi kepada LP agar lembaga penyiaran memahami dan mengerti akan isi dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS),” sebut Ficky selaku Korbid Bidang Pengawasan Isi Siaran.
Terkait pelanggaran di radio, tenaga pemantau yang dimiliki oleh KPID Sumbar yakni menayangkan lagu berbahasa asing yang liriknya menggandung kata-kata kasar, makian dan seksualitas yang jelas-jelas tidak memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak.
“Pelanggaran terbaru adalah iklan obat dewasa yang ditayangkan pada jam prime time yang seharusnya tidak di benarkan pada jam tersebut.”
“Meski demikian, KPID juga tidak melarang lembaga penyiaran menayangkan iklan dewasa namun harus sesuai dengan jam dan ketentuan yang telah ditetapkan yakni di atas pukul 21.00 WIB,” tambah Ficky.