Gerebek Rumah di Kampung Jawa Solok, Polisi Ciduk 4 Pelaku Narkoba Sekaligus

Polisi mengamankan barang bukit sabu-sabu dan ganja dari penangkapan yang dilakukan terhadap 4 pelaku, Selasa (12/4/2022). (IST)

SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan tanaman ganja kering. Satresnarkoba berhasil menangkap 4 tersangka pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Solok Kota.

Kasat Narkoba Polres Solok Kota AKP Joko Sunarno mengatakan, penangkapan 4 tersangka dilakukan di sebuah rumah di Jalan Marah Hadin Nomor 744A RT 002 RW 005, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Selasa (12/4/2022).

Katanya, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Kampung Jawa tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Beranjak dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung melakukan penyidikan. Tidak sia-sia, tim berhasil membekuk 4 pelaku sekaligus, yakni MV, FRH, IKI, dan RDD. Tim berhasil mengamankan barang bukti beberapa paket ganja dan sabu-sabu.

Ia menegaskan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1)dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4-12 tahun penjara. (*/rdr)

Exit mobile version