PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satpol PP Padang, Sumatera Barat, menegur 10 pemilik rumah makan di kota itu yang kedapatan melayani pembeli makan di tempat saat siang hari pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
“Berdasarkan edaran Wali Kota Padang selama Ramadhan rumah makan baru diperbolehkan buka pada pukul 16.00 WIB itu pun hanya melayani untuk dibungkus, namun kami menemukan ada yang melayani makan di tempat sebelum pukul 16.00 WIB,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim di Padang, Rabu (13/4/2022).
Menurut dia, dari 10 rumah makan yang ditegur ada yang sudah ditegur sekali kemudian kembali buka siang hari sehingga kembali mendapat teguran. “Yang kita tegur adalah rumah makan yang pukul 12.00 WIB sudah buka dan melayani pembeli makan di tempat,” ujarnya.
Ia menyampaikan salah satu rumah makan yang ditegur berada di Kompleks GOR Agus Salim Padang. “Sudah dua kali ditegur tetap membandel buka siang hari,” ujarnya.
Ia menilai membuka rumah makan siang hari untuk melayani pengunjung makan di tempat merupakan perbuatan yang mengganggu kepentingan umum pada bulan Ramadhan.
Pengemis Berkedok Pemulung