Selain menghentikan live musik kata Syafnion, pengunjung juga dibubarkan. Karena didapati telah melakukan pelanggaran, pelaku usaha turut dipanggil menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil ( PPNS) Senin depan.
“Pemilik kafe tersebut telah melanggar surat edaran wali kota Padang poin 3, tentang rumah makan, kafe dan biliard dilarang memberikan fasilitas musik audio dan live musik selama bulan Ramadan,” terang Syafnion.
Dengan memberikan surat panggilan karena kedapatan oleh petugas tentu ini adalah bentuk pengawasan yang terus dilakukan oleh Satpol PP selaku petugas penegak Perda. Dan diharapkan kepada tempat-tempat hiburan jangan sampai melanggar aturan yang ada.
“Kami berharap ke depan seluruh rumah makan, kafe dan biliard, yang berada di Kota Padang untuk mematuhi surat edaran wali kota demi menjaga kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” katanya. (*/rdr)